Jumat, 18 Februari 2011

postheadericon Meratus-Pemerkosaan Hutan Perawan

Pegunungan Meratus merupakan kawasan hutan perawan (virgin forest) yang masih ada di Propinsi Kalimantan Selatan, letaknya membentang dari arah Tenggara sampai ke sebelah Utara berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Timur. Posisinya membelah wilayah Kalimantan Selatan menjadi dua bagian, sebelah Barat dan sebelah Timur. Kawasan Pegunungan Meratus termasuk dalam Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Tabalong, Kab. Kotabaru, Kab. Banjar dan Kab. Tapin.
Wilayah Pegunungan Meratus juga memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi serta nilai kenyamanan lingkungan (amenities) bagi masyarakat luas. Posisi kawasan hutan yang terletak di wilayah hulu beberapa DAS (Daerah Aliran Sungai) membuat wilayah ini berperan penting sebagai kawasan resapan air, sedangkan dilain pihak kondisi kelerengan lahan yang cukup terjal dan jenis tanah peka erosi membuat wilayah tersebut memiliki nilai kerentanan (fragility) yang tinggi sehingga penutupan hutan merupakan satu satunya pilihan terbaik yang perlu dipertahankan dan dijauhkan dari kerusakan. Penebangan liar yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan saat ini sangat memprihatinkan, sumber data dari Dinas kehutanan Kalsel menyatakan tidak kurang dari satu juta meter kubik (m3) per tahun kayu kayu yang semuanya berasal dari hutan di Pegunungan Meratus dibabat dan diangkut keluar daerah. Asminbang Pemprop Kalsel, Drs. Armain Janit mengatakan dari data di Pemprop sekitar 80 ribu meter kubik setiap bulannya log kayu dari hutan Kalsel itu ditebang dan ditaksir negara dirugikan ratusan milyar rupiah per tahun. Hal ini merupakan ancaman yang sangat besar bagi kelestarian hutan di Kalsel. Semakin maraknya penebangan liar yang terjadi di daerah Hutan Lindung Meratus ini juga dikarenakan adanya rencana Gubernur Kalimantan Selatan untuk mengalihfungsikan Hutan Lindung Meratus rnenjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang pengelolaannya akan di serahkan kepada PT Kodeco Timber, dan rencana Gubernur untuk melegalkan penebangan liar dengan membuat suatu wadah/penampungan bagi penebang liar. Adanya rencana pemerintah tersebut oleh masyarakat luar diartikan lain, menurut mereka karena Kawasan Meratus itu akan dibabat habis juga kayunya maka lebih baik mereka yang rnelakukan penebangan kayu itu lebih dulu. Dengan melihat kondisi seperti ini maka Kawasan Pegunungan Meratus akan semakin rawan kehancuran dan tentunya menjadi ancaman bagi ekosistem hutan secara keseluruhan di kawasan itu. Dampak langsung yang dirasakan akibat penebangan liar ini adalah keberadaan kurang lebih 150 Balai Adat dengan puluhan ribu jiwa Masyarakat Dayak Meratus yang mendiami kawasan ini secara turun temurun akan menjadi polemik panjang. Pemerintah Daerah dalam menangani masalah ini seperti tidak serius bahkan semakin menambah berkembangnya penebangan liar itu, hal ini dikarenakan adanya rencana dari Pemprop Kalsel yang akan mendirikan sebuah perusahaan perkayuan yaitu PD Bangun Banua Rimba yang dikhususkan menghimpun perusahaan kayu ilegal dan rencananya mereka akan bekerja sama dengan PT Hasnur Group milik H. Sulaiman HB. Pihak kepolisian dan kejaksaan sendiri seakan tidak bisa berbuat apa apa, dapat kita lihat dengan banyaknya kasus kasus kayu ilegal yang tidak bisa diselesaikan oleh pengadilan. Data di Kejaksaan Negeri HST yang disampaikan oleh Jaya Siahazin SH, sampai saat ini baru 2 kasus masalah kayu yang masuk pengadilan dan itu sudah diputuskan, sedangkan untuk menutup bansaw bansaw itu bukan tugas mereka, dan untuk menindak penebang liar ini masuk pidana umum tugas polisi jaksa khusus tindak pidana khusus Lokasi Tebangan Dari banyaknya tempat tempat yang dijadikan lokasi penebangan dan pengangkutan kayu kayu haram ini dapat kita kelompokkan :
. Kabupaten Kotabaru, lokasi penebangan liar di wilayah Batulicin kawasan HPH Kodeco (salat), Sampanahan, Sungai Durian, Cantung dan Banian.
2. Kabupaten Tanjung, lokasi penebangan liar di wilayah Jaru, Uya dan Tanta.
3. Kabupaten Amuntai HSU, lokasi penebangan liar di Kec.Halong, Iyam/Pitap dan Bentala.
4. Kabupaten Barabai HST, lokasi penebangan liar di Kec. Birayang dan Hantakan.
5. Kabupaten Kandangan HSS, lokasi penebangan di daerah Loksado. Dari investigasi terpantau bahwa kegiatan penebangan liar (illegal cutting) di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST) akhir akhir ini semakin marak terlihat dari banyaknya truk truk yang lewat mengangkut kayu ilegal itu setiap harinya. Menurut pemilik bansaw Alfianor ada sekitar 10- 15 truk yang mengangkut kayu masak, satu truk dapat membawa 10 15 kubik kayu masak untuk di ekspor keluar daerah, jadi setiap harinya untuk wilayah HST ada sekitar 150 200 meter kubik kayu yang dikirim ke Banjarmasin. Kegiatan ini semakin pesat dengan semakin banyaknya bansaw bansaw tanpa izin yang beroperasi, untuk Kalsel ada sekitar 460 bansaw pabrik perkayuan tanpa izin yang berdiri. Untuk wilayah HST ada dua jalur lintas tempat untuk mengambil kayu yang ada di Pegunungan Meratus yang selama ini ditakuti oleh para pelaku penebang liar itu, yaitu daerah Kec. Birayang Kab. Hulu Sungai Tengah Lokasi yang dijadikan lahan untuk penebangan itu berada di Desa Nateh, Desa Kiyu (G. Kanuar) dan bekas areal HPH Daya Sakti (G. Panitiranggang). Lokasi lokasi ini semuanya masuk wilayah Pegunungan Meratus bagian Selatan. Kemudian di Kecamatan Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah, masyarakat mengambil kayu kayu Damar/Meranti di daerah Gunung Periok, Wilayah Adat Mangkiling dan bekas lahan HPH PT Daya Sakti, semuanya ini masuk di jajaran Pegunungan Meratus. Kayu kayu yang diambil ini semuanya jenis Damar/Meranti yang laku untuk diekspor. Ada bermacam jenis damar yang tumbuh di hutan Meratus ini. Disepanjang jalan menuju Batu Kambar dan Mangkiling kita akan melihat tumpukan tumpukan kayu yang siap diangkut ke bansaw bansaw. Di wilayah Kab. HST ini sangat mudah membuktikan bahwa keberadaan kayu-kayu yang diambil dari Hutan Meratus dan tempat pengolahan kayu itu ilegal, karena di daerah ini tidak ada satu pun HPH/HTI dan bentuk penguasaan hutan lainnya, karenanya tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kayu kayu yang beredar di wilayah HST serta bansaw bansaw tempat menampung dan mengolah kayu yang bertebaran itu tidak punya izin atau ilegal. Tidak aneh kalau kita berjalan ke Banua Jingah atau Birayang kita akan melihat tempat tempat pengolahan kayu (bansaw) yang berjejer di sepanjang jalan sepertinya mereka sudah siap dengan resiko yang dihadapi karena mereka tahu tidak punya izin secara hukum. Seperti yang dikatakan Bp. H.Salmani SlE Kasi di Departemen Perindustrian HST yang menyatakan bahwa bansaw bansaw yang ada di wilayah HST ini semuanya tidak memiliki izin karena berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian salah satu syarat untuk memiliki bansaw baik modern maupun semi syaratnya adalah harus memiliki kawasan HPH, jadi jelas bansaw bansaw itu semuanya tidak punya izin. Pihak Departemen Perindustrian HST yang berwenang memberikan izin pendirian bansaw/sawmil sampai sekarang juga belum punya data jelas berapa buah bansaw yang ada dan beroperasi dan siapa pemiliknya. Menurut mereka kalau bansaw bansaw itu didata dan dibina artinya sama melegalkan bansaw, sedangkan untuk menutup usaha itu bukan tugas mereka, tapi tugas pihak kepolisian. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, bansaw bansaw itu ada di beberapa lokasi yang letaknya jauh dari perkotaan dan agak tersembunyi. Di Kecamatan Birayang ada 6 buah bansaw, 5 di Desa Rangas, 1 di Desa Wawai. Mereka menerima kayu kayu dari hutan Meratus. Sedangkan di Kecamatan Barabai ada 4 buah, 3 di Desa Banua Jingah dan 1 di Desa Mandingin. (Foto) Pemilik bansaw ini kebanyakan orang orang di kota yang punya kolega di pemerintahan dan ada juga yang punya aparat kepolisian. Dari pengamatan di lapangan, kepemilikan bansaw yang ada di Birayang: H. Samian 2 buah, Udin 1 buah dan 3 buahnya milik masyarakat setempat dari luar desa tersebut. Masyarakat setempat yang mengerjakan dan menungguinya, jadi tempat tinggalnya tidak di mana bansaw itu berada. Mereka mendapatkan kayu kayu tersebut bisa langsung membeli ke masyarakat atau melewati cukong cukong.
Dengan adanya bansaw bansaw ini saja sudah jelas, bahwa ada kegiatan penebangan liar namun sampai sekarang pihak pemerintah daerah baik Pemda Tk I dan II tidak pernah mengambil sikap yang tegas. Ini juga yang akhirnya menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan untuk melegalkan ini. Pelaku Penebangan dan Penadah Ada beberapa pelaku utama dalam kegiatan penebangan liar ini, mereka dapat kita kelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukannya di lapangan antara :
1. Penebang
Penebang dalam kegiatannya adalah masyarakat setempat biasanya mereka ada 2 3 orang untuk mengerjakannya, mereka mereka ini orang penduduk asli sekitar Meratus yang diberi mesin pemotong kayu (chainsaw) dari cukong cukong dengan upah Rp 75.000 per meter kubik.
2. Penarik
Setelah ditebang, kayu kayu itu dipotong menjadi balokan (sesuai ukuran) baru kayu itu ditarik dari lokasi penebangan dengan membuatkan jalan khusus (rel) yang terbuat dari kayu dan bambu untuk mencapai muara sungai. Setelah mencapai sungai baru ditarik dengan tali yang sudah dianyam sampai ke lokasi dimana truk truk sudah disiapkan untuk diangkut ke bansaw bansaw. Pekerjaan menarik balok ini juga diberi upah Rp160.000 per meter kubik, satu orang hanya dapat satu balok, satu meter kubik itu sekitar 6 8 balok. Di Birayang dari lokasi penebangan di G. Panitiranggang kayu itu ditarik sampai Muara Sungai Aniangau baru kemudian kayu itu ditumpuk di Desa Batu Kambar. Dari Batu Kambar kayu ini diangkut dengan truk melewati jalan desa menuju bansaw-bansaw yang ada di kecamatan.
3. Pembeli/cukong-1
Pembeli/cukong yang pertama ini membeli kayu kayu yang habis dibawa dari penebangan sebelum masuk pabrik/bansaw, artinya kayu itu belum dimasak/diolah Pembelinya ada yang punya bansaw dan ada juga yang tidak, dari data yang didapat untuk kawasan Barabai yang membeli kayu kayu mentah ini ada, H. Dinur, H. Ibin, H. Samlan, Fahrudin, Alpianor dan Wayan (Polisi), kayu kayu itu dijual Rp 300.000 400.000 per meter kubik, selama ini tidak ada orang lain yang melakukannya. Masyarakat Meratus yang merasa punya lahan kayu tidak bisa menjual sendiri ke orang lain selain mereka itu. Jadi sebenarnya kalau orang orang itu tidak ada maka masyarakat yang melakukan penebangan pun tidak ada. Setelah kayu itu dibeli oleh cukong cukong tadi, kayu itu dibawa ke bansaw-bansaw yang ada di Birayang maupun Barabai.
4. Pengirim/Cukong-2
Setelah kayu kayu itu dibawa ke bansaw/pabrik kayu untuk dimasak/diolah untuk bisa diekspor, para pemilik bansaw atau pembeli pertama tadi itu tidak bisa mengirim keluar karena tidak punya izin penebangan (SAKO atau Izin lainnya), disinilah keterlibatan aparat kepolisian daerah HST. Pemilik bansaw ini mengatakan selama ini agar kayu kayu yang sudah dimasak di bansaw dapat dikirim ke Banjarmasin harus melewati Kepolisian setempat, untuk memudahkannya maka kayu kayu itu dijual ke Kapolres HST. Menurut sumber yang didapat baik dari pemilik bansaw dan orang orang yang bergelut dibidang ini, yang membelinya adalah Kapolres Drs. Noor Ali dan Wakapolres Teguh, melalui perantara yang sudah disiapkan. Kayu-kayu itu nantinya diberi kode dengan kode Barabai 1, berarti kayu itu milik Kapolres HST dan kode Barabai 2 berarti milik Wakapolres sehingga kayu kayu itu mulus sampai ke Banjarmasin untuk di ekspor. Jadi untuk wilayah HST semua pemilik bansaw sampai sekarang hanya bisa menjualnya ke Kapolres HST tidak ke tempat lain karena hanya pihak Kapolres yang dapat mengirim kayu kayu itu ke luar daerah, kalau tidak melalui jalur ini pasti kena razia di perjalanan. Jalur Pengangkutan dan Pengiriman Pengangkutan dilakukan dari hutan tempat penebangan di Hutan Lindung Meratus untuk Birayang di G. Panitiranggang dan Hantakan di daerah Papagaran dan Periok.
Dari lokasi ini kayu kayu itu dihanyutkan/ditarik lewat sungai sungai kecil (S. Alai dan S. Labuanamas) sampai ke Batas Desa Batu Kambar dan Buruh Batung (dilakukan masyarakat setempat), dari sini kayu kayu itu diangkut dengan mobil truk menuju bansaw bansaw yang ada di Birayang dan Banua Jingah. Yang melakukan ini adalah pembeli/cukong, setelah kayu kayu ini dimasak/diolah kayu itu dijual ke kapolres atau wakapolres HST baru kayu kayu itu dikirim ke Banjarmasin lewat jalan raya pada malam hari, di Banjarmasin yang menerima kayu kayu ini adalah PT Kalindomas beralamat di Jalan Pasir Mas Banjarmasin. Tanggapan Masyarakat Masyarakat Batu Kambar Mereka memprotes adanya truk truk yang melewati jalan desa karena merusakkan jalan desa yang selama ini dijaga dan dirawat secara swadaya oleh masyarakat hingga hancur berkubang lumpur. Akibatnya masyarakat sepanjang jalan sekitarnya tidak ada yang mau naik transportasi yang menuju desa ini, karena kalau ada transport ongkosnya tambah mahal karena jalan rusak. Kepala Desa Juhu Pinan Mereka menyarankan warganya untuk tidak menebangi pohon pohon yang ada dalam hutan wilayahnya kalau untuk diperjualbelikan kecuali untuk keperluan rumah tangga dan adat. Karena kalau dilihat dari keuntungannya masyarakat sangat dirugikan karena mereka sebagai pemilik lahan adat hanya dapat upah dari penebangan. Begitu juga dengan Kepala Desa Atiran mereka jelas jelas orang yang selama ini mempermasalahkan aktivitas penebangan liar ini, sudah beberapa kali mereka melaporkan kejadian ini tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam masalah ini, pernah ada beberapa kali razia ke Batu kambar dan Atiran tetapi oleh pemiliknya kayu kayu itu sudah diamankan jadi percuma saja, menurut Kepala Desa Atiran. Ada kejadian yang mengakibatkan ketakutan masyarakat yang ingin melaporkan perihal penebangan liar ini, yaitu ketika seorang warga Batu Kambar diancam bahkan sempat dipukul oleh para centeng centeng yang juga melibatkan anggota polisi karena dia berani melaporkan dan memuat berita penebangan itu di koran tetapi kasusnya sampai sekarang tidak diteruskan dan dia siap bersaksi kalau diperlukan. Informasi terakhir untuk penebangan di daerah Hantakan itu sepengetahuan Kecamatan dengan bukti adanya surat perjanjian kesepakatan yang dibuat antara masyarakat, penebang dan pihak kecamatan untuk mendapat bagian hasil dari penjualan kayu tersebut. Sikap Pemda dan Instansi Terkait Sampai saat ini Pemda, kepolisian dan kehutanan selaku aparat yang berwenang dalam masalah kayu ilegal ini belum ada yang melakukan tindakan ke arah penyelesaian,bahkan lebih mengarah kepada rencana untuk melegalkan penebangan liar ini. Seperti rencana Gubernur Kalsel yang akan membuat wadah penampungan penebang liar ini. Untuk HST sendiri dengan semakin maraknya penebangan liar ini berbagai instansi terkait sudah menyampaikan keberatannya dengan menjamurnya bansaw bansaw tanpa izin dan tidak ada tindakan jelas aparat kepolisian. Ketua DPRD HST H. Taberani Noor Achmad meminta agar secepatnya bansaw-bansaw liar itu ditutup karena dengan banyaknya bansaw itu berarti semakin marak pula penebangan di Hutan Meratus. Sementara Kakanwil Dephuthun Kalsel Ir. Djoko Setijono,MM, selalu menekankan pada bukti apakah benar kayu kayu itu ilegal dan dia juga sampai sekarang belum menerima laporan tentang masalah kayu ilegal ini, hanya tahu dari koran. Dephuthun juga mengakui kelemahan aparatnya dalam mensikapi penebangan liar ini, karena masalah ini harus melibatkan banyak instansi yang terkait tidak hanya kehutanan, pihak jagawana sendiri selama ini tidak berperan aktif dalam memantau hutan di Kalsel. Depperindag HST selaku yang berwenang mengeluarkan izin pendirian bansaw tidak tahu berapa buah sekarang bansaw yang ada di daerah HST karena semuanya tidak ada izin, sedangkan untuk menertibkan bansaw bansaw itu bukan tugas mereka tetapi pihak kepolisian, dan mereka sangat menyayangkan sampai sekarang pihak kepolisian tidak bertindak apa apa. Sikap kepolisian sendiri melihat permasalahan ini seperti tutup mata karena kita tahu banyak dari aparat kepolisian yang terlibat seperti di daerah HST dan Kotabaru, seperti yang disampaikan Kapolda Kalsel berkaitan dengan semakin maraknya penebangan liar ini mereka malah menyerahkan ke kehutanan karena katanya merekalah yang tahu persis dengan masalah ini. Dari berbagai sikap yang dikeluarkan oleh pemda dan aparat kepolisian nampaknya semakin sulit untuk memberantas penebangan liar ini, seperti kasus yang terjadi sekarang ini ditemukannya ribuan meter kubik kayu ilegal di Kotabaru kasusnya tidak pernah tuntas, kemudian kasus tabrakan truk pengangkut kayu dengan bus di HST juga didiamkan karena ternyata kayu itu milik aparat kepolisian HST sendiri.

About Me

Foto Saya
D"Hijau
Hidup Ini Indah
Lihat profil lengkapku

Pengikut

aulia Dhijau. Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog